Tata Tertib
TATA TERTIB SISWA/SISWI
SMA NEGERI 4 PADANGSIDIMPUAN
I. WAKTU MASUK SEKOLAH
1. Siswa/siswi harus berada dilingkungan sekolah pada pukul 07.20 WIB
2. Bell baris tepat pada pukul 07.25 WIB dan seluruh siswa/siswi sudah berbaris dilapangan
3. Siswa/siswi dianggap terlambat bila hadir pada pukul 07.30 WIB
4. Siswa/siswi yang tidak hadir diharuskan menyampaikan surat keterangan dari orang tua atas ketidakhadirannya yang ditanda tangani orang tua/wali sesuai dengan spesifikasi tanda tangan yang ada di wali kelas
5. Selama jam sekolah, siswa/siswi tidak dibenarkan keluar pekarangan sekolah tanpa seizin guru piket dan bila terpaksa keluar harus membawa surat izin tertulis dari piket
6. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan diluar kegiatan belajar mengajar
7. Siswa/Siswi diharuskan memakai pakaian seragam lengkap dengan atributnya dan baju dimasukkan
8. Siswa/siswi wajib memakai topi pada saat berangkat, pulang dan selama di lingkungan sekolah kecuali didalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung
9. Siswa/siswi tidak dibenarkan memakai pakaian ketat dan transparan dengan berpedoman pada Perda Kota Padangsidimpuan No. 6 Tahun 2006
10. Siswa tidak dibenarkan gondrong, berkumis, berjenggot, bertato, memakai kalung, anting, cincin, gelang, serta perhiasan dan barang berharga lainnya
11. Siswa/siswi diharuskan memakai sepatu hitam polos bahan kain bertali dan kaos kaki putih polos diatas mata kaki, ikat pinggang hitam dengan kepala ikat pinggang polos (Tanpa gambar-gambar yang menyolok)
12. Siswa/siswi tidak dibenarkan membawa rokok/narkoba dan merokok/menggunakan narkota dilingkungan sekolah atau dalam keadaan berpakaian sekolah
13. Siswa/siswi tidak dibenarkan membawa senjata tajam, HP, atau alat komunikasi lainnya selama dilingkungan sekolah
14. Siswa/siswi wajib menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan sekolah
15. Siswa/siswi yang memakai kendaraan roda dua tidak dibenarkan memakai knalpot racing
16. Siswa/siswi tidak dibenarkan masuk lingungan sekolah dari pintu belakang kecuali yang tinggal didaerah setempat
II. WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa/siswi tidak dibenarkan tinggal didalam ruangan kelas saat istirahat
2. Siswa/siswi tidak dibenarkan melakukan perbuatan-perbuatan yang menggangu keamanan baik didalam kelas maupun diluar kelas
3. Siswa/siswi tidak dibenarkan melakukan permainan yang sifatnya taruhan dilingkungan sekolah
4. Siswa/siswi tidak dibenarkan keluar pekarangan sekolah tanpa izin dari guru piket
III. WAKTU PULANG
1. Siswa/siswi yang bertugas sebagi piket harus membersihkan ruangan kelasnya sebelum pulang
2. Siswa/siswi harus pulang dengan tertib
IV. SANKSI
1. Siswa/siswi yang terlambat akan diberikan peringatan dan catatan sebagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah
2. Siswa/siswi yang terlambat masuk sekolah sebanyak 3 (tiga) kali akan dipanggil orangtua/wali siswa yang bersangkutan
3. Siswa/siswi yang absen (tanpa keterangan) sebanyak 3 (tiga) kali akan dipanggil orangtua/wali siswa yang bersangkutan
4. Siswa/siswi yang bolos akan dipanggil orangtua/wali siswa yang bersangkutan
5. Siswa/siswi yang ketahuan membawa HP/alat komunikasi lainnya serta barang-barang berharga (kecuali alat praktik KBM) akan ditahan dan tidak dikembalikan oleh sekolah
6. Siswa/siswi yang tidak dapat melaksanakan tata tertib sekolah akan dikembalikan ke orangtua/wali siswa yang bersangkutan
7. Siswa/siswi yang tidak dapat menjaga nama baik sekolah dan menjaga kehormatan sebagai pelajar akan dikembalikan kepada orangtua/wali siswa yang bersangkutan